Senin, 05 Mei 2014

solo ngangeni


BUKAN SEKOLAH PENCETAK PREMAN
            Benang kusut dunia pendidikan di negeri ini belum juga bisa terurai, ibu pertiwi masih harus menyeka air mata dengan kesedihan. Renggo Khadaafi siswa kelas lima SD Negeri 09 Makassar, Jakarta timur harus meregang nyawa ditangan para seniornya. Masalahnya sepele, hanya gara-gara menumpahkan es seharga Rp 1000 tanpa sengaja, Renggo harus membayar mahal dengan membarter nyawanya. Keluarga dari korban menjerit, apa yang sebenarnya terjadi dengan Renggo di sekolahan, rasa aman yang harusnya didapat oleh siswa justru berbalik menjadi bomerang.
            Kasus ini mengingatkan kembali  dengan beberapa catatan hitam dunia pendidikan di negeri ini, sebelumya penganiayaan senior kepadaa juniornya juga terjadi di Sekolah Tinggi Ilmu Pelaayaran Cilincing, Jakarta Utara. Dimas Dikita Handoko (19) tewas ditangan seniornya setelah di hajar di kamar kos seniornya . Motif kekerasan kali ini juga sepele, menurut para pelaku, korban tidak hormat kepada para seniornya.
            Kasus-kasus seperti ini mungkin akan kembali terulang apabila pemerintah dalam hal  ini kemendikbud tidak segera bertindak, pasalnya, jiwa premanisme masih mengakar pada diri beberpa siswa di negeri ini, hal itu mengakibatkan setiap pengambilan penyelesaian selalu mengutamakan jalan kekerasan. Senioritas masih diartikan sebagai penghormatan mutlak seorang junior kepada seniornya.
            Harus ada tindakan tegas dari mendikbud kepada setiap pelaku kekerasan didalam lingkungan sekolahan, sebab apabila hal itu dibiarkan terus menerus  maka akan menjadi lingkaraan setan yang tidak adaa ujung penyelesainnya. Sanksi kepada sekolahan yang terkait dengan kekerasan dalam bentuk pencabutaan izin, ataupun penutupan sementara mungkin bisa menjadi solusi alternatif untuk diterapkan. Kepada siswa yang benar terbukti melakukan tindak kekerasan, harus diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, pemberian sanksi berupa pengeluaran dari sekolah juga bisa dilakukan.
            Namun yang paling penting dalam kasus seperti ini ialah usaha maupun pendekatan preventif, sanksi yang telah disebutkan diatas tadi akan sia-sia belaka apabila kasus kekerasan kedepannya masih saja terjadi. Oleh karena itu pihak sekolah seyogyanya memberikan pemahaman kepada paraa siswanya bahwa senioritas bukanlah suatu bentuk jabatan  legal untuk melakukan kekerasan kepada para juniornya, namun senioritaas merupakan bentuk hormat seorang junior kepada seniornya, hal itu berimbas pula kepadaa senior yang harus menyayangi dan mengayomi para juniornya. Peran sekolah dan instrumen pendukung lainnya mutlak diperlukan untuk membangun ilkim pendidikan yang lebih berorientasi pada pencetakan siswa yang cerdas, berkarakter dan berkontribusi untuk kemajuan bangsa ini. Sekali lagi institusi sekolah bukanlah ajang untk mencetak para kawula muda berjiwa preman.