BUKAN SEKOLAH
PENCETAK PREMAN
Benang kusut dunia pendidikan di
negeri ini belum juga bisa terurai, ibu pertiwi masih harus menyeka air mata
dengan kesedihan. Renggo Khadaafi siswa kelas lima SD Negeri 09 Makassar,
Jakarta timur harus meregang nyawa ditangan para seniornya. Masalahnya sepele,
hanya gara-gara menumpahkan es seharga Rp 1000 tanpa sengaja, Renggo harus
membayar mahal dengan membarter nyawanya. Keluarga dari korban menjerit, apa
yang sebenarnya terjadi dengan Renggo di sekolahan, rasa aman yang harusnya
didapat oleh siswa justru berbalik menjadi bomerang.
Kasus ini mengingatkan kembali dengan beberapa catatan hitam dunia pendidikan
di negeri ini, sebelumya penganiayaan senior kepadaa juniornya juga terjadi di
Sekolah Tinggi Ilmu Pelaayaran Cilincing, Jakarta Utara. Dimas Dikita Handoko
(19) tewas ditangan seniornya setelah di hajar di kamar kos seniornya . Motif
kekerasan kali ini juga sepele, menurut para pelaku, korban tidak hormat kepada
para seniornya.
Kasus-kasus seperti ini mungkin akan
kembali terulang apabila pemerintah dalam hal
ini kemendikbud tidak segera bertindak, pasalnya, jiwa premanisme masih
mengakar pada diri beberpa siswa di negeri ini, hal itu mengakibatkan setiap
pengambilan penyelesaian selalu mengutamakan jalan kekerasan. Senioritas masih diartikan
sebagai penghormatan mutlak seorang junior kepada seniornya.
Harus ada tindakan tegas dari
mendikbud kepada setiap pelaku kekerasan didalam lingkungan sekolahan, sebab
apabila hal itu dibiarkan terus menerus maka
akan menjadi lingkaraan setan yang tidak adaa ujung penyelesainnya. Sanksi
kepada sekolahan yang terkait dengan kekerasan dalam bentuk pencabutaan izin,
ataupun penutupan sementara mungkin bisa menjadi solusi alternatif untuk
diterapkan. Kepada siswa yang benar terbukti melakukan tindak kekerasan, harus
diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya tersebut, pemberian sanksi berupa pengeluaran dari sekolah juga
bisa dilakukan.
Namun yang paling penting dalam
kasus seperti ini ialah usaha maupun pendekatan preventif, sanksi yang telah
disebutkan diatas tadi akan sia-sia belaka apabila kasus kekerasan kedepannya
masih saja terjadi. Oleh karena itu pihak sekolah seyogyanya memberikan
pemahaman kepada paraa siswanya bahwa senioritas bukanlah suatu bentuk jabatan legal untuk melakukan kekerasan kepada para
juniornya, namun senioritaas merupakan bentuk hormat seorang junior kepada
seniornya, hal itu berimbas pula kepadaa senior yang harus menyayangi dan
mengayomi para juniornya. Peran sekolah dan instrumen pendukung lainnya mutlak
diperlukan untuk membangun ilkim pendidikan yang lebih berorientasi pada
pencetakan siswa yang cerdas, berkarakter dan berkontribusi untuk kemajuan
bangsa ini. Sekali lagi institusi sekolah bukanlah ajang untk mencetak para kawula
muda berjiwa preman.